
Kabut ini dipicu oleh terjadinya kemarau yang cukup panjang serta maraknya terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengakibatkan kualitas udara yang semakin tak bisa dikatakan baik-baik saja.
FENOMENA INI TIDAK BISA DIANGGAP REMEH!
Mengutip dari laman databoks.katadata , dilansir dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas kebakaran hutan dan lahan Indonesia selama rentang periode Januari-Juli 2023 telah mencapai 90.405 hektare (ha), dengan emisi lebih dari 5,9 juta ton ekuivalen karbon dioksida (CO2e).
Kalimantan Selatan (Kalsel) menduduki peringkat ke-4 sebagai provinsi dengan luas kawasan karhutla terbesar yakni 7.843 ha. Dengan angka sebesar ini, tak heran banyak masyarakat mengeluhkan beragam permasalahan, seperti terbatasnya jarak pandang saat diperjalanan terutama pada pagi dan malam hari yang meningkatkan risiko rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas terutama jalur udara.

Tentu saja, polusi udara ini juga berdampak pada kesehatan masyarakat terutama sistem pernapasan (paru-paru). Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan, selama rentang periode Januari-September 2023 terdapat 189.111 kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) yang dialami masyarakat, kasus ISPA paling banyak terjadi di Kota Banjarmasin yakni mencapai 36.802 kasus.
Menangapi tingginya kasus ISPA, Kepala Dinkes Kalsel, Dialudin menghimbau masyarakat untuk memakai masker sebagai langkah pencegahan terjadinya ISPA, dan juga memerhatikan kesehatan dengan mengonsumsi vitamin dan air putih yang cukup.
MENGAPA MASYARAKAT JADI BEGITU GERAM?
Yang menjadi permasalahan bagi masyarakat adalah sikap abai pemerintah yang seolah-olah menganggap kejadian ini tidak dikategorikan sebagai suatu bencana karena minimal adanya korban, penanganannya pun dinilai lamban dan tidak serius .
Hal lain yang memicu kemarahan masyarakat adalah perbuatan oknum-oknum yang secara sadar melakukan pembakaran hutan dengan alasan untuk membuka lahan baru ataupun akibat gagal panen, padahal tindakan tersebut tidak dapat diterima dan termasuk dalam pidana yang dapat dikenakan sanksi maupun denda sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 Tentang Perkebunan.
Banyak protes yang muncul akan tidak maksimalnya praktik penegakan hukum oleh aparat pada pelaku pembalakan pembohong, yang bahkan terkesan hanya untuk “formalitas” semata, sudah jadi rahasia umum tindakan seperti ini dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berpihak.

LALU, MANA PERAN PEMERINTAH DALAM HAL INI?
Banyak masyarakat yang menuntut pemerintah untuk menagih peran nyata mereka dalam memberikan solusi yang tepat dan efektif guna menanggulangi permasalahan ini.
Namun nyatanya, mereka dibuat kecewa dengan alternatif solusi yang disuguhkan pemerintah, seperti pemberian masker secara gratis, baik itu dari pemerintah Kalimantan Selatan hingga bantuan dari pemerintah Jawa Timur, yang menimbulkan banyak kontra karena dinilai hanya memberi solusi "instan" dan tidak memanfaatkan anggaran dengan efektif.
Tak hanya itu, tidak sedikit dari masyarakat yang membayangkannya dengan diselenggarakannya acara Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-497 dimana banyak anggaran yang dikeluarkan aslinya dapat dipergunakan untuk hal-hal yang lebih mendesak. Padahal perencanaan untuk event sebesar ini pasti sudah diatur dari jauh-jauh hari sebelum fenomena berlangsung.
Sebetulnya pemerintah pun tidak hanya diam-diam menaggapi ini, mereka juga melakukan beragam cara baik itu di lapangan maupun secara diplomatis.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos., MM, bertandang ke Banjarmasin dalam rangka mendukung upaya penanganan karhutla di Kalsel dengan melihat langsung keadaan di lapangan sekaligus memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Karhutla.

Bersama dengan Pemprov Kalsel, BNPB menyerahkan pula bantuan antara lain senilai 2,5 miliar untuk Dana Siap Pakai (DSP) termasuk peralatan lain serta logistik.
Pemprov Kalsel juga melakukan langkah-langkah lain, diantaranya pembagian masker, pemeriksaan kesehatan, pemberian vitamin dan suplemen gratis, serta distribusi air bersih ke pelosok terdampak kekeringan.
Pemerintah telah membuat pula regulasi yang secara tegas melarang pembakaran hutan dan lahan yang disengaja untuk tujuan apapun itu karena dapat menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup, tersedianya udara dari kawasan hutan dan rusaknya ekosistem.
Kendati demikian, dengan dampak pada lingkungan yang seserius itu, pemberlakuan sanksi dari para aparat hukum dinilai masih kurang efektif hingga oknum-oknum tersebut tidak merasakan efek jera dan cenderung kebal untuk terus melakukan perbuatan serupa.

KITA TIDAK BISA HANYA SALING MENYALAHKAN!
Semua elemen, baik itu masyarakat sipil maupun pemerintah punya kewajiban yang sama untuk menangani karhutla, tentu menyesuaikan dengan fungsinya masing-masing.
Pemerintah dapat melakukan beberapa tindakan berikut:
- Memberikan pengetahuan mendasar untuk mengurangi frekuensi melakukan kegiatan di luar rumah;
- Melakukan support secara masif berupa sosialisasi melalui media massa agar masyarakat tergerak peduli dengan lingkungan sekitarnya;
- Berkoordinasi dan menyampaikan data yang ada setransparan mungkin dengan pihak-pihak yang terlibat;
- Memberikan pengadaan alat bantu untuk penanganan kebakaran hutan pada para relawan di lapangan yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk penanganan karhutla, termasuk pula memberikan konsumsi dan upah atas jerih payah mereka;
- Evaluasi menyeluruh dan memberikan solusi preventif untuk pencegahan terjadinya hal serupa bahkan lebih parah dimasa mendatang; dan
- Menindaklanjuti regulasi terkait sanksi pidana bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan pembakaran hutan maupun pembalakan liar.

Kita sebagai masyarakat sipil pun dapat bergerak dalam bersinergi dengan pemerintah melalui tindakan-tindakan berikut:
- Membantu dalam menyebarluaskan informasi baik dari mulut ke mulut maupun daring, tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mengurangi kegiatan-kegiatan di luar rumah yang tidak bersifat urgensi.
- Memantau perkembangan penanganan karhutla melalui berbagai media yang tersedia, tentunya dengan bijak menyampaikan opini dan kritik yang tidak bersifat menyudutkan dan memicu perselisihan.
- Tidak melakukan kegiatan yang bersifat menambah permasalahan yang sedang ditangani, dalam hal ini pembalakan liar atau sekedar membakar sampah yang berpotensi menambah emisi gas rumah kaca.

SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MEMILIKI KEWAJIBAN YANG SETARA DALAM RANGKA MENJAGA LINGKUNGAN AGAR TETAP LESTARI
Tanpa kesadaran dari setiap pihak, penanggulangan isu ini hanya akan menjadi agenda tahunan yang tak berkesudahan, perlu koordinasi dan sinergi yang kuat untuk dapat mengatasinya. Besar harapan artikel ini pun dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan pada masyarakat terutama yang berada di kota Banjarmasin.
--------------------------------------------------
Author : Hikmah
Editor : Hikmah
Cover : Nabielaziz Paramandana
Referensi :
0Komentar