
KELOMPOKBERAT.COM - Kemajuan dari sebuah peradaban membawa banyak perjalanan, baik itu sebuah kemajuan atau kemunduran. Salah satunya dapat dilihat dalam tata cara berpakaian, dimana masyarakat secara langsung ikut mendorong peningkatan terhadap etika berpakaian atau fashion .
Seperti yang kita ketahui bersama, pakaian secara harfiah termasuk dalam salah satu kebutuhan primer manusia apabila didefinisikan sebagai penutup atau pelindung tubuh, namun jika lebih dari itu maka hal tersebut dipilih berdasarkan kemauan dan dorongan dari setiap manusia itu sendiri.
Saat ini permintaan akan pemenuhan salah satu kebutuhan primer ini melonjak tinggi dan mengambil peran penting bagi keberlangsungan perekonomian dunia, yang mana berkaitan dengan perkembangan dari industri tekstil. Tak dapat disangkal, peningkatan permintaan konsumen juga memberi dampak negatif dalam semakin masifnya produksi limbah tekstil hasil mode dengan cepat di seluruh dunia.

Dikutip dari Fibre2Fashion, pada tahun 2020 tercatat produksi dari industri tekstil pencetakan limbah limbah minimal sebanyak 18,6 ton per Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dari hasil survei juga ditemukan 60% konsumen menimbun pakaiannya hanya dalam masa satu tahun setelah pembelian. Jika hal ini terus dibiarkan, limbah dari industri tekstil bisa aja lebih banyak dari limbah plastik nantinya.
Sejalan dengan hal tersebut, Indonesia mengalami hal yang jauh berbeda dan tidak dapat memalingkan pandangan dari besarnya limbah produksi tekstil.
Mengutip dari majalah National Geographic , Maret 2020: The End of The Trash ditemukan bahwa dari total 57% sampah yang ada di Jakarta, 8,2% diantaranya adalah limbah tekstil. Penelitian dari komunitas Zero Waste Indonesia pada tahun 2018 juga menemukan bahwa dari keseluruhan limbah limbah yang ada di laut, terdapat 80% limbah tekstil, lebih banyak dibandingkan dengan sampah plastik.
Penelitian lainnya dari YouGov juga menemukan bahwa lebih dari 66% masyarakat dewasa di Indonesia mencampakkan satu pakaian dan 25% lebih dari sepuluh pakaian mereka dalam satu tahun pemakaian, dan juga lebih dari 41% anak muda di konsumen Indonesia menjadi produk fast- fashion .

Seiring pesatnya perkembangan zaman, bebagai siasat penanggulangan semakin cepat pertumbuhan tren fashion , muncul sebuah tren yang dinamakan Thrifting . Bagi yang belum tahu, Hemat adalah istilah yang ditujukan pada aktivitas seseorang yang membeli dan menggunakan bekas pakaian yang dikenal sejak tahun 1300-an, dan mulai populer di Indonesia dalam 25 tahun terakhir.
Kegiatan ini direspon cukup baik pada berbagai kalangan. Riri Rengganis, seorang desainer dari brand Rengganis da Indische sekaligus Vice Executive Chairman Indonesia Fashion Chamber (IFC) menuturkan faktor-faktor yang membuat thrifting banyak diminati, diantaranya:
Pertama, Thrifting memberi tantangan kreativitas dalam styling karena adanya unsur kejutan saat menemukan pakaian tertentu. Kedua, pakaian yang dijual tergolong terjangkau bahkan dibawah harga rata-rata. Terakhir, kegiatan ini secara tidak langsung dapat membantu dalam mengurangi jumlah limbah tekstil global.

Meskipun demikian, dalam kegiatan ini ada bagian yang perlu diperhatikan dalam regulasinya yang berdampak besar pula terutama bagi negara. Sumber penyediaan pakaian membutuhkan penyelidikan khususnya apakah termasuk impor legal atau ilegal.
Jika sumber impor terdata legal maka negara berhak mendapatkan keuntungan dari pajak yang masuk, bekas pakaian yang diimpor dapat dikontrol agar tidak mengancam mata UMKM lokal, dan dapat memperpanjang masa pakai produk yang berarti pula dapat mengurangi limbah produksi tekstil itu sendiri.
Namun, apabila bekas pakaian tersebut bersumber dari impor ilegal maka hal ini berdampak fatal secara langsung terhadap perekonomian bangsa karena jumlah yang masuk tidak dikontrol dan UMKM lokal akan terancam dan pelan-pelan kehilangan peminatnya.
Ditambah lagi rata-rata pakaian bekas dari impor ilegal mempunyai kualitas yang buruk dan memiliki masa pakai yang tidak bertahan lama, secara jangka panjang hanya akan menambah tumpukan tumpukan limbah tekstil di Indonesia.
Karena hal tersebut, pertimbangan dari penjual, pembeli dan regulasi pemerintah akan sangat menentukan aturan penghematan di Indonesia, apakah kegiatan ini akan menjadi solusi atas mode kebutuhan dan pengurangan limbah hasil produksi tekstil, atau malah menjadi bumerang polusi lingkungan dan menambah beban perekonomian negara?
----------
Author : Abdul Lathif
Editor : Hikmah
0Komentar