
KELOMPOKBERAT.COM – Saat ini, di sekeliling kita banyak sekali terdapat zat-zat adiktif yang negatif dan sangat berbahaya buat tubuh manusia. Kita biasa mengenalnya dengan sebutan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Narkoba dapat didefinisikan sebagai zat atau obat dari tanaman baik sintetis maupun semi-sintetis yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang pengklasifikasiannya dibagi dalam golongan-golongan tertentu sebagaimana telah terlampir dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lama sekali sebelum muncul istilah narkoba, kita sudah mengenal apa yang dinamakan dengan candu. Dalam catatan sejarah kurang lebih tahrir 2000 SM lalu, di Samaria ditemukan sari bunga Opium atau kemudian lebih dikenal dengan nama Opium (candu: Papaver Somniferum). Bunga ini tumbuh subur didaerah dataran tinggi dengan ketinggian 500 m di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India dan Cina, juga wilayah-wilayah asia lainnya.

Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur Amonium yang dikenal dengan nama Morphin, nama ini diambil dari nama dewi mimpi Yunani yang bemama Morphius.
Narkoba, salah satu fokus permasalahan yang sampai saat ini perlu perhatian secara kontinu karena masih banyak generasi muda dari berbagai belahan bumi yang terjerat dan terjerumus di dalamnya. Entah itu terjerumus karena gengsi, pergaulan, mengalami depresi, atau apapun alasan lainnya, tetap saja hal ini sangat gak bisa dibenarkan meski dilihat dari sisi manapun. Narkoba dapat mengobrak-abrik nalar yang cerah, merusak jiwa dan raga, bahkan bisa mengancam masa depan umat manusia.
Melihat ketentuan UU Narkotika dalam pasal 6 ayat (1), narkotika diklasifikasikan dalam tiga golongan, yakni:
- Narkotika Golongan I; ialah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
- Narkotika Golongan II; ialah narkotika yang memiliki khasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan; dan
- Narkotika Golongan III; ialah narkotika yang memiliki khasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Di Indonesia, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) pada rentang usia remaja dinilai memprihatinkan. Bahkan bukan cuma itu, angka pengguna narkoba di ibu kota negara kita, yakni DKI Jakarta, juga terbilang tinggi. Sungguh kenyataan yang ironi, 'kan?
Berdasarkan data hasil penelitian terbaru dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas Indonesia (UI), 2,2% dari total populasi orang di Indonesia terjerat narkoba. Di Jawa Tengah, terdapat sekitar 500 ribu penduduk yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut. Sedangkan, penggunaan narkoba di wilayah DKI Jakarta mencapai angka 7% dan merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan kota lain yang persentase rata-rata berada pada angka 2,2% pengguna dari jumlah penduduknya, selisih 4,8% dibandingkan dengan Jakarta.
Penyebab seseorang dapat terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba menurut Libertus Jehani dan Antoro (2006) disebabkan oleh banyak faktor, baik internal maupun eksternal.
Faktor internal, yaitu faktor yang berasal dari diri seseorang, terdiri dari:
- Kepribadian; Apabila kepribadian seseorang labil, kurang baik, dan mudah dipengaruhi orang lain maka lebih mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
- Keluarga; Jika hubungan dengan keluarga kurang harmonis (broken home) maka seseorang akan mudah merasa putus asa dan frustasi.
- Ekonomi; Kesulitan mencari pekerjaan menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pengedar narkoba. Seseorang yang ekonomi cukup mampu, tetapi kurang perhatian yang cukup dari keluarga atau masuk dalam lingkungan yang salah lebih mudah terjerumus jadi pengguna narkoba.
Sementara itu, faktor eksternal, yang berasal dari luar seseorang dapat mempengaruhi dalam melakukan suatu tindakan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba, antara lain:
- Pergaulan; Teman sebaya mempunyai pengaruh cukup kuat terjadinya penyalahgunaan narkoba, biasanya berawal dari ikut-ikutan teman, terutama bagi remaja yang memiliki mental dan kepribadian cukup lemah.
- Sosial /Masyarakat; Lingkungan masyarakat yang baik, terkontrol dan memiliki organisasi yang baik akan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, begitupun sebaliknya. Apabila lingkungan sosial cenderung apatis dan tidak mempedulikan keadaan lingkungan sekitar, hal ini dapat menyebabkan maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Nah, mengutip dari pn-karanganyar.go.id, ada beberapa program yang dapat dilakukan sebagai langkah dalam pencegahan narkoba, yaitu :
- Promotif; Kerap juga disebut sebagai program preemtif atau program pembinaan, sasaran pembinaan pada program ini adalah khalayak masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali.
- Preventif; Lebih familiar disebut program pencegahan, program ini ditujukan pada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mengetahui seluk-beluk narkoba dan bahayanya sehingga mereka menjadi enggan tertarik untuk menyalahgunakannya.
- Kuratif; Dikenal pula dengan program pengobatan, langkah ini ditujukan pada para pengguna narkoba. Tujuan program kuratif ialah membantu dalam mengurangi ketergantungan dan menyembuhkan penyakit yang ditimbulkan dari pemakaian narkoba, serta menghentikan pemakaian narkoba.
- Rehabilitatif; Program ini juga seringkali disebut dengan upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga, ditujukan pada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak lagi memakai dan dapat terbebas dari penyakit yang dideritanya akibat pemakaian narkoba.
- Represif; Ini merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum. Ditanggungjawabi oleh instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi narkoba.
Saking berbahayanya, gak sedikit yang akhirnya menderita sakit tertentu bahkan akhirnya mengalami kematian. Pokoknya, gak ada keren-kerennya deh!
Jangan biarkan hidup kita semua sia-sia, Riverian! Dan jangan lupa baca artikel-artikel Kelompok Berat lainnya ya!
-------------
Author : Daniel Tampubolon
Editor : Hikmah
Reference :
Refeiater, U. H. (2011) & Amanda, M. P., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017)
0Komentar