
KELOMPOKBERAT.COM – “Aku ingin kawini seribu pelacur yang vaginanya adalah air mata”, tulis Deni Puja Pranata secara gamblang dalam salah satu puisinya, “Aku Ingin Kawini Seribu Pelacur.”
Selama ini, prostitusi dipandang sebagai hal yang begitu rendah oleh masyarakat Indonesia. Berbagai cara telah diusahakan pemerintah guna menghentikan adanya lingkaran hitam ini, padahal prostitusi tak bisa dihilangkan begitu saja selagi masih terdapat permintaan (demand) dari para pengguna jasa tersebut. Karenanya, gagasan adanya kriminalisasi bagi pengguna jasa prostitusi kian mendesak untuk dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai praktik tersebut.

Selama penelusuran, penulis menemukan bahwa di Indonesia terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang telah memuat larangan prostitusi, antara lain terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, aturan tersebut nyatanya belum komprehensif dalam menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam prostitusi, terutama pengguna jasa. Penindakan dapat dilakukan melalui penyusunan peraturan perundang-undangan khusus terkait prostitusi atau memaksimalkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2021.
Prostitusi dapat dikatakan selalu ada dalam setiap rentang waktu. Terlebih di zaman sekarang, seks adalah kebutuhan dan semua orang pasti akan melakukan. Dari sisi sejarah membuktikan praktik prostitusi ditemukan mulai dari keberadaan para selir untuk para laki-laki bangsawan, para Nyai untuk para pejabat Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) kepunyaan pemerintah kolonial Belanda, hingga perbudakan seks yang dilakukan tentara Jepang terhadap para perempuan yang merupakan warga lokal di negara-negara jajahan Jepang. Sejarah memperlihatkan bahwa prostitusi terjadi karena beragam hal mulai dari ekonomi, politik dan pola pikir patriarki yang menjadikan perempuan sebagai objek dan pemuas nafsu seksual.


Banjarmasin sendiri juga punya catatan sejarah yang panjang akan dunia prostitusi.

Setelah merdeka, masalah prostitusi di Indonesia menjadi semakin kompleks. Antara tahun 1960-an hingga 1970-an, urbanisasi kian marak terjadi. Prostitusi kemudian menjadi masalah tersendiri dalam problema perkotaan. Banyak bermunculan tempat-tempat prostitusi besar yang bertahan hingga saat ini.
Faktor-faktor Penyebab
Prostitusi merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ia merupakan bagian dari perdagangan manusia dan bentuk eksploitasi seksual dan ekonomi. Dengan dasar argumen bahwa Negara telah melanggar hak warga negaranya, termasuk hak ekonomi dan sosial, yang menjadi penyebab utama jatuhnya perempuan dan anak dalam jurang prostitusi.
Secara etimologis, istilah prostitusi berasal dari kata prostitutio yang memiliki arti menawarkan, menempatkan, dihadapkan. Mengutip penelitian Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) pada April 2007, terdapat 3 (tiga) alasan yang melatarbelakangi perempuan bekerja di dunia prostitusi, yakni (1) kemiskinan; (2) pendidikan rendah; dan (3) merupakan korban kekerasan yang tidak punya akses terhadap layanan pemulihan.

United Nations Global Initiative to Fight Human Trafficking menjabarkan penyebab umum terjadinya perdagangan manusia, yang didalamnya termasuk pula dalam hal prostitusi, antara lain: (1) kekerasan berbasis gender; (2) praktek ketenagakerjaan yang diskriminatif; (3) struktur sosial yang patriarkal; (4) memudarnya jaringan ikatan keluarga; (4) pernikahan dini; (5) tingginya tingkat perceraian; (6) terbatasnya pendidikan; (7) terbatasnya kesempatan ekonomi; (8) pemerintah yang korup dan gagal; dan (9) marginalisasi etnik, ras, dan agama.
Aktivitas prostitusi dalam prakteknya sangat beragam, ada yang secara terorganisir dan juga individual. Bentuk dari prostitusi yang terorganisir ialah munculnya lokalisasi, contohnya adalah klub malam, rumah bordil dan panti pijat. Sementara praktik secara individual dapat ditemukan pada perempuan yang menjajakan diri secara bebas tanpa pengawasan, dari pasaran kelas menengah hingga kelas bawah.
Jenis-jenis
Menurut aktivitasnya, prostitusi dapat dibagi dalam jenis prostitusi terdaftar dan terorganisir. dan tidak terdaftar.
- Prostitusi terdaftar; Pelaku diawasi oleh bagian Vice Control dari kepolisian, dibantu dan bekerja sama dengan jawatan sosial dan kesehatan. Pada umumnya, mereka dilokalisir dalam satu daerah tertentu. Penghuninya secara periodik harus memeriksakan diri pada dokter atau petugas kesehatan dan mendapatkan suntikan serta pengobatan, sebagai tindakan dan keamanan umum.
- Prostitusi tidak terdaftar; Termasuk dalam kelompok ini ialah oknum yang tidak mencatatkan diri pada pihak berwajib dan melakukan prostitusi secara gelap-gelapan dan liar, baik secara perorangan maupun dalam kelompok. Perbuatannya tidak terorganisir, praktiknya pun bisa di sembarang tempat, baik mencari mangsa sendiri maupun melalui calo-calo dan panggilan.
Regulasi Pidana bagi Pengguna Jasa Prostitusi di Indonesia

Larangan prostitusi sebenarnya terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, hanya saja aturan-aturan tersebut dinilai belum memberikan ketegasan, khususnya bagi pengguna atau konsumen jasa prostitusi. Berbagai peraturan tersebut antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP mengatur prostitusi dalam 2 (dua) pasal, yakni Pasal 296 dan Pasal 506, yang menyatakan:
Pasal 296
Barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah.
Pasal 506
Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.
Sayangnya, kedua pasal tersebut hanya dapat menjerat perantara prostitusi, yaitu germo, mucikari, atau pemilik dan/atau pengelola rumah bordil. Tidak ada ketentuan khusus dalam KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pengguna atau konsumen jasa prostitusi, tetapi jika pengguna atau konsumen jasa prostitusi telah beristri/bersuami maka dapat dikenakan delik zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)
UU TPPO ditujukan untuk memberantas human trafficking (perdagangan manusia) melalui upaya pencegahan, perlindungan, penindakan dan integrasi masyarakat. Salah satu bentuk perdagangan manusia dalam UU ini ialah eksploitasi seksual yang bukan atas kemauan korban yang bersangkutan dengan konsen, melainkan karena ancaman maupun penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, ataupun tekanan situasi berupa kemiskinan dan pengangguran.
Malangnya, sama seperti KUHP, UU TPPO tidak dapat menjerat konsumen yang menggunakan jasa prostitusi dari korban tindak pidana perdagangan orang. UU TPPO hanya dapat memidanakan pihak yang mendapatkan keuntungan dari perdagangan orang, yaitu germo, mucikari, atau pemilik dan/atau pengelola rumah bordil.
Terdapat perluasan subjek tindak pidana perdagangan orang, seperti terlihat dari rumusan Pasal 1 angka 4, yaitu pelaku tidak hanya berupa perseorangan yang merupakan manusia (natural person), tetapi juga diatur adanya pelaku yang berbentuk korporasi (juridical person).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UUP)
Menurut Pasal 1 ayat 1 UUP, pornografi ialah merupakan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Tindak pidana pornografi dimuat dalam Pasal 29 hingga Pasal 38 UUP. Apabila dilihat dari sudut perbuatan yang dilarang, maka terdapat 33 (tiga puluh tiga) tindak pidana pornografi yang dimuat dalam 10 (sepuluh) pasal, antara lain sebagai berikut:
- Tindak pidana memproduksi, membuat dan lainnya yang termasuk pornografi (Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat 1), terdapat 12 (dua belas) bentuk perbuatan yang dilarang;
- Tindak pidana menyediakan jasa pornografi (Pasal 30 jo. Pasal 4 Ayat 2);
- Tindak pidana meminjamkan atau mengunduh produk pornografi (Pasal 31 jo. Pasal 5);
- Tindak pidana memperdengarkan, mempertontonkan dan lainnya produk pornografi (Pasal 32 jo. Pasal 6), terdapat 6 (enam) perbuatan yang dilarang;
- Tindak pidana mendanai atau memfasilitasi perbuatan memproduksi, membuat dan lainnya yang termasuk pornografi (Pasal 33 jo. Pasal 7);
- Tindak pidana sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi (Pasal 34 jo. Pasal 8);
- Tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi (Pasal 35 jo. Pasal 9);
- Tindak pidana mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum (Pasal 36 jo. Pasal 10);
- Tindak pidana melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek dalam tindak pidana pornografi (Pasal 37 jo. Pasal 11); dan
- Tindak pidana mengajak, membujuk dan lainnya anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi (Pasal 38 jo. Pasal 12), terdapat 7 (tujuh) perbuatan yang dilarang dalam pasal ini.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA)
Prostitusi yang melibatkan anak sebagai Pedila dikenal dengan istilah Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA). Agenda Aksi Stockholm mendefinisikan ESKA sebagai:
“Sebuah pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak. Pelanggaran tersebut terdiri dari kekerasan seksual oleh orang dewasa dan pemberian imbalan dalam bentuk uang tunai atau barang terhadap anak, atau orang ketiga, atau orang-orang lainnya. Anak tersebut diperlakukan sebagai sebuah objek seksual dan sebagai objek komersial. Eksploitasi seksual komersial anak merupakan sebuah bentuk pemaksaan dan kekerasan terhadap anak dan mengarah pada bentuk kerja paksa serta perbudakan modern.”
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU ITE tidak menyebut kata prostitusi secara gamblang dalam semua pasalnya, kecuali norma dalam Pasal 27 yang berisikan perbuatan yang dilarang yakni mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Lebih lanjut, dalam Ketentuan Umum dijelaskan bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (ED4), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sementara yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik ialah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal 27 UU ITE dapat digunakan untuk menjerat siapa saja, termasuk pengguna atau konsumen jasa prostitusi, yang berhubungan dengan kejahatan “mendistribusikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Namun objek perbuatan kesusilaan ini harus disebarluaskan ke publik melalui media elektronik, misalnya media sosial, email, atau layanan pesan singkat. Sayangnya, pasal ini tidak berhubungan dengan perbuatan membeli jasa prostitusi.
Faktanya!
Setelah beragam peraturan perundang-undangan dijabarkan, kita beralih pada kejadian di lapangan, terkhusus yang terjadi di kota kita tercinta, Banjarmasin.

Faktanya banyak Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjun karena beralaskan faktor ekonomi dan sosial. Nyatanya, yang kami temukan di lapangan adalah ternyata bukan hanya faktor ekonomi yang melatarbelakangi orang sampai terjun dalam dunia prostitusi. Ancaman dari pihak luar juga menjadi faktor yang sangat-sangat perlu diperhatikan.
Contohnya seperti mafia-mafia mucikari prostitusi, mungkin terdengar klasik, tetapi sindikat ini masih terjadi hingga sekarang. Banyak dari mereka yang mencari perempuan-perempuan dari daerah yang jauh dari perkotaan dengan diberi iming-iming atau dijanjikan pekerjaan yang layak di kota. Dalam situasi ini, PSK tersebut terpaksa terjun ke dunia prostitusi karena ketidakberdayaan dalam menghadapi tekanan dari para mucikari tersebut.
Berkaca dari Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2010 BAB V Pasal 7 “Larangan Pelacurann/Tuna Susila” menyebutkan bahwa:
“Dilarang membujuk atau memikat orang lain dengan perkataan, isyarat-isyarat dan atau dengan perbuatan lainnya dengan maksud mengajak melakukan perbuatan pelacuran di jalan umum dan atau tempat yang diketahui/dikunjungi oleh orang lain baik perorangan atau beberapa orang.”
Dari Perda ini, dapat dibuktikan bahwasanya Kota Banjarmasin sangat-sangat keras dalam menanggapi problema ini. Tapi kembali lagi, realitanya masih banyak yang terlibat dalam lingkaran praktik prostitusi di Banjarmasin, bukan hanya masyarakat sipil namun terdapat kemungkinan adanya aparat yang ikut didalamnya, dan ironi ini bukan lagi sesuatu yang tabu.
Hal tersebut menjadi bahan pertimbangan yang cukup kompleks di kalangan masyarakat. Memakai masuk penjara, tidak memakai malah ngebetnya luar biasa. Terlebih kalangan muda yang telah melek teknologi untuk menyewa pelacur secara daring (contohnya Michat), dan sudah jadi rahasia umum bahwa salah satu daerah yakni Pasar Sudimampir saat malam hari bukan lagi menjadi pasar seperti seharusnya, melainkan area strategis bagi para PSK menjajakan dirinya.


Adakah Solusi?
Beberapa opsi telah kami telaah secara mendalam untuk memaksimalkan penanganan isu ini, salah satunya melalui langkah lokalisasi.

Menjadi sebuah hal yang begitu kompleks jika dikatakan tidak adanya solusi atas permasalahan ini, menilik negara lain yang bisa dikatakan berhasil dengan sistem lokalisasinya, sebagai bahan percontohan di Negara Kincir Angin, Belanda yang terkenal dengan Red Light District-nya.

Dalam kawasan ini semua orang bebas dalam memilih para pelacur melalui etalase yang tersedia. Pekerja seks komersial di sana pun memiliki hak untuk menolak berhubungan dengan orang yang memilihnya jika tak ada ketertarikan. Kriminalitas juga sangat minim terjadi karena apabila ada oknum yang berani untuk bertindak tercela dan tidak sesuai ketentuan, ia akan langsung berurusan aparat keamanan yang menjaga tempat tersebut. Pihak kesehatan juga disediakan guna meminimalisir hal-hal buruk terjadi pada pekerja di sana.
Langkah ini sangat baik untuk diterapkan di Banjarmasin, karena di satu sisi, para pekerja seks komersial akan terjamin kesehatannya sehingga dapat memperkecil kemungkinan penyakit yang dapat diderita akibat risiko pekerjaannya, dengan catatan kawasan lokalisasi harus diawasi dengan ketat tanpa adanya intervensi dari oknum-oknum yang “berkepentingan”. Sudah sering kita mendengar pembubaran lokalisasi, namun dampak yang ditimbulkan nyatanya tidak begitu efektif seperti yang diharapkan.
Kami sempat mewawancarai salah satu pekerja seks komersial yang ada di Kota Banjarmasin, bernama Ririn (nama samaran). Dari hasil wawancara, ia menuturkan bahwa para PSK di Banjarmasin ini sering terlibat aksi kucing-kucingan dengan pihak aparat yang berpatroli karena adanya Peraturan Daerah yang berlaku. Konsekuensi hukuman yang didapat juga tak main-main.

Atas buah pemikiran dari diskusi dan peninjauan yang mendalam tersebut, solusi dari Kelompok Berat yang dapat menjadi pertimbangan bagi setiap lapisan masyarakat, baik orang awam maupun yang berkecimpung dalam pemerintahan, ialah agar dapat mengkaji dan meninjau lebih lanjut setiap keputusan peraturan yang ada untuk kemudian dapat dipertanggungjawabkan dalam realisasi sesuai peraturan yang berlaku, dan harapan kami hal tersebut dapat berdampak positif untuk masyarakat Kota Banjarmasin.

----------
Author : Daniel Tampubolon
Contributor : Siti Zahro, Muhammad Taqyuddin Zuwardi, Hikmah
Editor : Hikmah
Referensi :
Kusumawati, A., & Rochaeti, N. (2019). Khumaerah, N. (2017). Tampi, B. (2010). Katjasungkana, Soka H. (2016). Subono, Nur I. (2010). LBH APIK Semarang. (2010). Asyari, S. I.. (1986). Chazawi, A. (2009). Mahartika, L. (2018)
0Komentar